Tangkap Pengedar Sabu, Polres Tasikmalaya Amankan Barang Bukti 1, 13 Gram Sabu

    Tangkap Pengedar Sabu, Polres Tasikmalaya Amankan Barang Bukti 1, 13 Gram Sabu

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu - sabu di warung yang tepatnya beralamat di Kp. Desa Kolot Desa. Rancapaku Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya., Senin (22/08/22)

    Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi mengatakan  dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu seberat 1, 13 gram.

    “Kami tindak lanjuti pengaduan warga, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, ” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, pelaku berinisial RH (28) saat diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti adalah miliknya.

    “Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket plastik berisi sabu seberat 1, 13 gram, “jelasnya

    Ia menambahkan, dari pengakuannya, barang haram  tersebut dibeli dari seseorang  berinisial AS.

    “Pelaku masih dilakukan pemeriksaan, dikenai Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara, ” pungkasnya.

    polrestasikmalaya
    Tasikmalaya.

    Tasikmalaya.

    Artikel Sebelumnya

    Amankan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih,...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Pelayanan Bagi Masyarakat, Polsek...

    Berita terkait